Tampilkan postingan dengan label Contemplation. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contemplation. Tampilkan semua postingan

21 April 2008

Refleksi Hari Bumi, 22 April (PP 2/2008 dalam perspektif fikih kehutanan)

Persoalan lingkungan, terutama problem kehutanan di Tanah Air merupakan problem yang sangat krusial bagi bangsa ini. Menurut catatan Walhi, Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa, namun dalam catatan Greenpeace, Indonesia termasuk negara yang memiliki rekor terbanyak melakukan kerusakan hutan di muka bumi ini, baik legal logging yang berlebihan (over cutting) maupun illegal logging yang tak terkendali bahkan sering kali dibekingi.

Akibatnya, dalam catatan World Resource Institute, 72% hutan asli kita menjadi lenyap dengan menyisakan kerusakan ekologi yang sangat merugikan. Sementara pelaku pembalakan dengan tenang berkeliaran, tanpa banyak dilakukan proses hukum yang maksimal oleh aparat yang berwenang.

Belum lagi permasalahan tersebut dituntaskan, pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.

PP ini dipandang oleh berbagai kalangan terutama pemerhati lingkungan, sebagai satu kemunduran kebijakan. Mereka memandang bahwa kebijakan ini sangat pro kapitalis terutama kapitalis asing, karena memberikan peluang yang begitu mudah dan murah (hanya Rp 300/m2) bagi perusahaan-perusahaan asing untuk menggunakan lahan-lahan hutan sebagai area produksi dan pertambangan tanpa memperhatikan aspek ekologi selama dan pascapemakaian hutan. Bahkan saking murahnya, puluhan aktivis lingkungan iuran untuk bisa ikut menyewa hutan. Ini dilakukan sebagai kritik terhadap kebijakan yang tidak merakyat.

Dalam pemikiran keislaman kontemporer (fikrah al-islamiy al-‘ashriy), persoalan lingkungan dibahas dalam fikih lingkungan (fiqh al-biah). Isu hutan merupakan bagian dari fikih lingkungan, namun penulis cenderung menyebutnya sebagai fikih kehutanan atau fiqh al-ghabat.

Secara fundamental, Islam dalam sumber utamanya yakni Alquran telah mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (Al-Baqarah:30). Tugas khalifah adalah memelihara seluruh isi bumi, terutama sumberdaya alamnya, termasuk hutan. Dalam fiqh al-ghabat, kepemilikan hutan berada di tangan umat atau masyarakat (al-milkiyah al-‘ammah) berdasarkan regulasi konstitusi yang disepakati.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibn Majah secara gamblang menyatakan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput (gembalaan), dan api. Harganya (menjual-belikannya) adalah haram.

Hadis ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum yang tidak bisa dan tidak boleh diprivatisasi oleh negara terlebih pemerintah. Ditinjau dari metodologi hukum Islam (ilm ushul al-fiqh), ketiga unsur tersebut (air, padang rumput dan api) memiliki kesamaan alasan dalam penetapan hukum (illah al-hukm) yakni aset yang menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Sehingga bentuk kekayaan alam apapun yang itu menjadi hajat hidup orang banyak haram hukumnya untuk dikelola dan komersialkan secara sepihak tanpa memperhatikan kemaslahatan umum, termasuk hutan.

Dampak negatif
Hutan merupakan aset yang menjadi hajat hidup orang banyak baik secara ekologis maupun sosial-ekonomi, yang jika ini diprivatisasi atau dikomersialkan secara sepihak apalagi oleh orang asing, akan menimbulkan dampak-dampak negatif bagi kepentingan umum.

PP No 2 Tahun 2008, yang dikeluarkan pemerintah awal Ferbuari lalu, secara konten dan ”gelagat” kepentingan implementasinya berpotensi menimbulkan kerugian dan kemudaratan bagi kepentingan kehidupan masyarakat luas.

Secara ekonomi, masyarakat dirugikan dengan harga sewa pemakaian yang sangat murah dengan meniadakan kompensasi atas konservasi dan pemulihan hutan pascapenggunaan hutan. Hasil sewanya pun tidak ada jaminan kembali ke Negara, tapi ke kantong-kantong pribadi.

Secara ekologis, PP ini berpotensi merusak ekosistem dan fungsi hutan bagi ribuan makhluk Tuhan yang hidup di dalamnya. Ini akan berdampak pada kematian ribuan hewan dan punahnya ribuan jenis tumbuhan yang kemudian mengakibatkan berbagai bencana ikutan, seperti banjir, tanah longsor, meningkatnya suhu udara yang pada gilirannya merugikan kehidupan manusia.

Jika kerugian secara ekonomi dan ekologi terjadi, maka berikutnya bisa dipastikan akan terjadi benturan sosial secara horizontal di antara warga masyarakat, maupun terhadap perusahaan yang mengelola hutan, dan ini sangat merugikan dan mengancam jutaan nyawa manusia.

Dengan argumentasi ini, secara fiqh al-ghabat, PP ini harus dibatalkan, karena mengandung kemudaratan yang sangat merugikan. Rekomendasi ini sangat sesuai dengan kaidah hukum Islam (qawaid al-fikihiyah) yang menyatakan bahwa segala bentuk kemudaratan atau hal yang membahayakan harus dihilangkan (ad-dhararu yuzal). Kaidah ini disandarkan secara kuat oleh nash, yakni Alquran yang memberikan peringatan keras agar manusia tidak melakukan kerusakan di muka bumi “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya (Al-A’raf:56). Demikian juga dengan sabda Nabi, di mana jangan sampai kita mendatangkan bahaya atau jangan sampai kita membiarkan orang untuk bisa mendatangkan bahaya (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Islam mengajarkan seorang pemimpin untuk selalu menegakkan keadilan dan kemaslahatan bagi rakyatnya, termasuk persoalan lingkungan. Pemimpin berkewajiban untuk mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan dengan tanpa menegasikan kelestariannya.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tasharruf al-Imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah, bahwa setiap kebijakan imam/pemimpin dalam mengatur rakyatnya haruslah berpatokan pada asas kemaslahatan.

Pada akhirnya, penulis berharap pemerintah segera membatalkan PP No 2 Tahun 2008 ini, serta berharap pemerintah lebih peduli terhadap persoalan lingkungan hidup dengan membuat kebijakan-kebijakan yang populis, pro rakyat dan maslahat. Jika ini tidak dilakukan, maka bisa jadi pemerintahan saat ini akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. - Thalis Noor Cahyadi, Advokat, alumnus UIN Yogyakarta (Solopos, 22 April 2008).

07 Oktober 2007

Ramadhan hampir usai, tetapi mengapa aku tidak menangis?

Setiap tahun ia datang selama sebulan, selama 29 atau 30 hari. Ia datang ‘membawa’ berkah (barokah), kasih sayang (rahmah) dan ampunan (maghfiroh), tentu saja bagi yang memanfaatkannya. Demikian para Ustad (dari madrasah diniyah, dimana aku mulai kenal alif ba ta, hingga Ustad terkenal yang banyak memberikan fatwa dan menulis buku-buku) menjelaskan kepada kita. Dialah Bulan Ramadhan. Kita sering menyambutnya dengan mengucapkan, “Marhaban Yaa Ramadhan...”. Selamat datang hai Ramadhan…

Allah SWT pun berfirman, bahwa dalam sebulan itu orang-orang yang menyatakan dirinya beriman diwajibkan untuk berpuasa. Tujuannya adalah agar bertakwa. Para ustad memberikan pengetahuan bahwa orang beriman adalah ketika secara lisan telah mengucapkan dan bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya. Secara hati dan keyakinan, mengiyakan, dan secara nyata dibuktikan dengan tindakan. “Sudahkah aku termasuk kedalam orang-orang yang beriman?” aku bertanya. “Secara manusiawi”, aku ‘ngotot’ bahwa aku sudah beriman. Untuk itulah aku merasa berkewajiban menjalankan perintah berpuasa, dan kenyataannya aku belum pernah melewatkan barang satu hari pun. Tetapi, kadang-kadang aku masih “khawatir”, jangan-jangan aku hanya dapat lapar dan dahaganya. Dimana berkah itu, dimana kasih sayang itu, dan dimana ampunanNya?

Masih menurut para ustad, di bulan Ramadhan harus diperbanyak amal sholeh (untuk mendapatkan semuanya itu). Dari amalan yang paling sederhana, belajar untuk memperkaya khasanah diri misalnya, hingga memperbanyak shodakoh dan berzikir kepada Yang Maha Kuasa. Masih terasa betul, ketika aku mulai bisa membaca al-qur’an dengan lancar, bersama kawan-kawan sepermainan, setiap bakda tarawih dan shubuh, kami berkumpul melingkar di meja bundar di masjid yang asri di kampung kami, dan membaca al-qur’an secara bergantian (tadarus). Nyess.. rasanya. Selama sebulan, kami bisa menghatamkan selama 3-4 kali. Kemudian setelah khatam terakhir, kami menghadiahi kami sendiri, dengan pesta kecil. Setiap orang “wajib” ikut merayakan prestasi kami dengan membuat makanan (istilah kami langsangan), kemudian kami makan bersama di masjid.

Bulan Ramadhan, di waktu aku masih kecil dulu, adalah bulan yang kami tunggu-tunggu. Kami bisa bermain petasan secara “bebas” setiap habis berbuka. Tidak punya uang untuk beli pun, kami bisa mengganti suaranya dengan membikinnya dari batang bambu yang kami isi dengan minyak tanah dan belerang dan kemudian kami sulut dengan api (kami namakan Long. Lucu ya?). Kami bisa berebut menabuh bedhug keras-keras sehabis usai sholat tarawih. Kami boleh tidak bekerja seperti bulan yang lainnya. Kami sering membuang waktu dengan mandi di sungai di siang dan sore hari. Kami sangat gembira karena banyak orang yang ngasih kami uang jajan. Kami sangat senang menyambut lebaran, dengan takbir keliling membawa obor berjalan kaki. Kami sangat senang dengan dibelikan baju baru. Kami sangat senang banyak famili datang berkunjung. Kami sangat gembira bisa jalan kaki atau bersepeda bersama-sama kawan mengunjungi guru-guru kami. Kami saling memaafkan kesalahan selama setahun kami. Kami punya banyak makanan yang warna warni. Itulah realita bulan Ramadhan di masa kecilku.

Begitu istimewanya bulan Ramadhan di masa kecilku. Itukah berkah? itukah kasih sayang?, dan itukah ampunan? Itukah keistimewaan Ramadhan? Itulah kenyataan yang kami rasakan dulu.

Para Ustad menjelaskan, keistimewaan bulan Ramadhan adalah waktu dimana pintu surga dibuka selebar-lebarnya, pintu neraka ditutup serapat-rapatnya, dan syetan-syetan dibelenggu. Istimewa yang lain adalah Allah menurunkan al-qur’an, sebagai pegangan hidup (hudan li-naas) yang bisa membedakan antara hak dan bathil, di bulan Ramadhan. Dari al-qur’an itu pula kita diberi petunjuk untuk membaca. Allah menurunkan lailatul qadar di bulan Ramadhan ini, yaitu malam yang hitungannya lebih baik dari 1.000 bulan. Hikmah puasa mampu meningkatkan hubungan ilahiah (hablum minallah) dan rasa solidaritas kita (hablum minannaas). Ramadhan mampu merobah kehidupan kita. Puasa bisa meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani kita. Bahkan Nabi Muhammad SAW bersabda, “tidurnya orang berpuasa adalah ibadah.” Apalagi amalan yang lebih nyata! Dan masih banyak lagi, yang sering terdengar di telinga dan terbaca oleh mata kita.

Ramadhan hampir usai. Tetapi adakah hikmah yang aku rasakan, selain lapar dan dahaga? Adakah aku tambah dekat dengan Yang Maha Kuasa? Adakah aku semakin peduli dengan sesama? Adakah berkah yang saya rasakan? Adakah bertambah kasih sayang? Adakah aku merasa aman dimaafkan? Adakah aku merasa terengkuh seribu bulan? Adakah aku sudah bertakwa?

Ramadhan hampir usai. Sebentar lagi meninggalkanku. Setahun lagi aku bisa menemuinya kembali. itupun kalau Allah memberiku umur panjang. Tetapi, mengapa aku tidak menangis? (Saifudin Ansori)