23 April 2008

Indonesia Bawa Isu Illegal Loging Sebagai Kejahatan Internasional

London-RoL-- Indonesia berhasil membawa masalah atau isu isu baru dalam sidang ke 17 PBB untuk Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) dalam akhir sidang yang diadakan di Gedung PBB di Wina, Austria, pekan silam.

Sejak dua tahun terakhir ini Indonesia berhasil membawa dan mengajukan isu baru yang secara internasional diterima sebagai kejahatan internasional yaitu pencurian kayu hutan yang dikenal dengan illegal loging.

Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, dan Badan PBB lainnya UNIDO, IAEA, UNOV, CTBTO, OPEC, Triyono Wibowo dalam wawancara khusus dengan Koresponden LKBN Antara London, di Wina akhir pekan yang didampingin Darianto Harsono, First Secretary Information and Public Diplomacy KBRI Wina.

Menurut Tryono Wibowo, pencurian kayu hutan yang dikenal dengan illegal loging yang merupakan suatu kejahatan diakui oleh seluruh anggota sidang yang harus diatasi di tingkat masing masing negara.

Namun diakui sebagai suatu kejahatan internasional yang harus ditangani secara bersama baru pertama kalinya oleh Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana PBB, ketika Indonesia mengajukan satu rancangan yang didukung banyak negara sebagai suatu resolusi, ujar Tryono Wibowo.

Menurut Dubes, Direktur Eksekutif Kantor PBB di Wina, Antonio Maria Costa pun dalam pembukaan sidang mengakui bahwa pencurian kayu hutan/illegal loging itu adalah suatu kejahatan yang nyata yang diakui secara internasional, meskipun secara nasional sudah sejak lama.

Lalu lintas (Trafficking) antar negara terhadap produk produk hutan seperti kayu, wild life serta produk hutan lainnya yang disebutkan sebagai suatu kejahatan internasional baru diakui pada tahun lalu, ujarnya.

Tryono Wibowo mengatakan, resolusi yang diajukan Indonesia itu sepenuhnya didukung oleh berbagai negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, serta negara berkembang seperti Argentina, Afganistan, Iran, Guatemala dan Philipina.

Dalam resolusi Indonesia berhasil menyatakan lalu lintas (Trafficking) produk produk hutan termasuk ilegal loging sebagai suatu kejahatan internasional dan KBRI Wina juga berhasil membuat negara anggota memberikan komitmennya di tingkat nasional dan memperbaiki sistem hukumnya guna memberantas praktek ilegal loging.

Selain itu, ujar Tryono Wibowo, Indonesia juga mengharapkan adanya komitmen negara anggota untuk bekerjasama baik secara bilateral, regional dan internasional bersama sama memberantas dan mencegah terjadinya praktek praktek ilegal loging.

Ada tiga hal yang pertama adanya pengakuan sebagai suatu kejahatan internasional, kedua komitmen ditingkat nasional dan ketiga komitmen ditingkat bilateral, ujarnya.

Komitmen

Dubes Tryono Wibowo mengatakan, tahun ini ia mempunyai tugas untuk minta komitmen dengan cara mereka memberikan laporan mengenai apa yang telah dilakukan dan selanjutnya membuat langkah, untuk itu ia masih menunggu gambaran yang jelas apa yang telah dilakukan masing masing negara.

Diharapkan tahun depan Indonesia sudah dapat mengajukan satu langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dan Indonesia juga tidak perlu ragu ragu untuk menyampaikan kepada negara tetangga bahwa ilegal loging terjadi karena beberapa pihak disekitar tetangga menfasilitasi dan bahkan menjadi pelaku praktek praktek ilegal loging.


"Saya ingin negara tetangga Indonesia memberikan laporannya, ujarnya apalagi nantinya resolusi ini akan dibawa dan dibahas dalam sidang PBB Konvensi Menentang Organisasi Kejahatan Transnasional (UN Convention against Transnational Organized Crime (UNATOC)."

Diharapkannya Indonesia dapat membawa masalah ilegal loging ini sebagai suatu kejahatan internasional dalam sidang meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, namun Indonesia dapat berpartisipasi aktif membawa masalah ilegal loging ini dalam sidang UNATOC.

Mulai dari sekarang kita harus siap siap, karena pada tahun 2006, Indonesia gagal mengajukan masalah tersebut, karena satu negara yaitu Brazil menentang. "Saya sempat merasa kecewa waktu itu, tapi saya berusaha selama setahun akhirnya Indonesia berhasil mengeluarkan Resolusi no 16/1 itu," demikian Tryono Wibowo. ant/ (Republika, 23 April 2008).

Dephut Setujui HTR Seluas 82.000 Hektar

Jambi-RoL-- Departemen Kehutanan (Dephut) menyetujui usulan Provinsi Jambi membebaskan lahan seluas 82.000 hektar untuk membangun hutan tanaman rakyat (HTR).

Lahan 82.000 hektar itu berada di lima kabupaten yakni Tebo, Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, kata Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin setelah membuka sosialisasi implementasi kebijakan HTR di Jambi, Selasa. Sosialisasi itu digelar Pemprov Jambi bekerjasama dengan proyek Uni Eropa-Indonesia (EC Indonesia Flegt Support Project) Jambi.

HTR seluas 82.000 hektar dikeluarkan dari lahan hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola PT Wira Karya Sakti (WKS) dan 41.000 ha diperoleh dari eks HPH yang telah gundul atau rusak. Pengelolaan HTR untuk reboisasi itu nanti diserahkan kepada petani atau warga sekitar di bawah wadah Perhimpunan Petani Jambi (PPJ).

Tanaman penghijauan diarahkan ke tanaman jelutung yang bisa menghasilkan getah untuk kebutuhan industri. Sebelum panen getah jelutung 8-10 tahun mendatang petani akan diberi modal usaha pengembangan sektor pertanian dan peternakan.

Untuk membiayai hidup petani sebelum panen getah jelutung, Pemprov Jambi pada 2008 mengusulkan dana senilai Rp 5 miliar, serta masing-masing bantuan Rp 5 miliar dari lima kabupaten tersebut, dan Rp 5 miliar bantuan PT WKS.

Setiap petani nanti akan diberikan masing-masing dua hektar mengelola HTR dengan menanam jelutung. Dari hasil analisis pada masa panen nanti petani bisa menghasilkan Rp 3,5 juta per bulan dari penjualan getah jelutung. Mengenai bibit jelutung kini sudah tidak ada masalah, karena bibit sudah disiapkan di lahan penangkar PPJ, jika kurang akan didatangkan dari Papua, karena kebutuhan bibit jelutung itu mencapai 4,6 juta batang.

Menyinggung tentang pembalakan liar (ilegal logging) di Jambi, Zulkifli mengakui dalam dua tahun terakhir ini terjadi penurunan cukup signifikan, karena penegakan hukum terhadap para pelaku terus ditingkatkan. "Saya juga telah meminta kepada masyarakat sekecil apapun tanaman kayu di hutan jangan ditebang, karena hutan di Jambi sudah banyak yang rusak akibat pembalakan liar selama ini," kata Gubernur Jambi. antara/mim. (Republika, 22 April 2008).

21 April 2008

Refleksi Hari Bumi, 22 April (PP 2/2008 dalam perspektif fikih kehutanan)

Persoalan lingkungan, terutama problem kehutanan di Tanah Air merupakan problem yang sangat krusial bagi bangsa ini. Menurut catatan Walhi, Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa, namun dalam catatan Greenpeace, Indonesia termasuk negara yang memiliki rekor terbanyak melakukan kerusakan hutan di muka bumi ini, baik legal logging yang berlebihan (over cutting) maupun illegal logging yang tak terkendali bahkan sering kali dibekingi.

Akibatnya, dalam catatan World Resource Institute, 72% hutan asli kita menjadi lenyap dengan menyisakan kerusakan ekologi yang sangat merugikan. Sementara pelaku pembalakan dengan tenang berkeliaran, tanpa banyak dilakukan proses hukum yang maksimal oleh aparat yang berwenang.

Belum lagi permasalahan tersebut dituntaskan, pemerintah justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.

PP ini dipandang oleh berbagai kalangan terutama pemerhati lingkungan, sebagai satu kemunduran kebijakan. Mereka memandang bahwa kebijakan ini sangat pro kapitalis terutama kapitalis asing, karena memberikan peluang yang begitu mudah dan murah (hanya Rp 300/m2) bagi perusahaan-perusahaan asing untuk menggunakan lahan-lahan hutan sebagai area produksi dan pertambangan tanpa memperhatikan aspek ekologi selama dan pascapemakaian hutan. Bahkan saking murahnya, puluhan aktivis lingkungan iuran untuk bisa ikut menyewa hutan. Ini dilakukan sebagai kritik terhadap kebijakan yang tidak merakyat.

Dalam pemikiran keislaman kontemporer (fikrah al-islamiy al-‘ashriy), persoalan lingkungan dibahas dalam fikih lingkungan (fiqh al-biah). Isu hutan merupakan bagian dari fikih lingkungan, namun penulis cenderung menyebutnya sebagai fikih kehutanan atau fiqh al-ghabat.

Secara fundamental, Islam dalam sumber utamanya yakni Alquran telah mengingatkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi (Al-Baqarah:30). Tugas khalifah adalah memelihara seluruh isi bumi, terutama sumberdaya alamnya, termasuk hutan. Dalam fiqh al-ghabat, kepemilikan hutan berada di tangan umat atau masyarakat (al-milkiyah al-‘ammah) berdasarkan regulasi konstitusi yang disepakati.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibn Majah secara gamblang menyatakan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga hal : dalam air, padang rumput (gembalaan), dan api. Harganya (menjual-belikannya) adalah haram.

Hadis ini menunjukkan bahwa tiga benda tersebut adalah milik umum yang tidak bisa dan tidak boleh diprivatisasi oleh negara terlebih pemerintah. Ditinjau dari metodologi hukum Islam (ilm ushul al-fiqh), ketiga unsur tersebut (air, padang rumput dan api) memiliki kesamaan alasan dalam penetapan hukum (illah al-hukm) yakni aset yang menjadi hajat hidup orang banyak (min marafiq al-jama’ah). Sehingga bentuk kekayaan alam apapun yang itu menjadi hajat hidup orang banyak haram hukumnya untuk dikelola dan komersialkan secara sepihak tanpa memperhatikan kemaslahatan umum, termasuk hutan.

Dampak negatif
Hutan merupakan aset yang menjadi hajat hidup orang banyak baik secara ekologis maupun sosial-ekonomi, yang jika ini diprivatisasi atau dikomersialkan secara sepihak apalagi oleh orang asing, akan menimbulkan dampak-dampak negatif bagi kepentingan umum.

PP No 2 Tahun 2008, yang dikeluarkan pemerintah awal Ferbuari lalu, secara konten dan ”gelagat” kepentingan implementasinya berpotensi menimbulkan kerugian dan kemudaratan bagi kepentingan kehidupan masyarakat luas.

Secara ekonomi, masyarakat dirugikan dengan harga sewa pemakaian yang sangat murah dengan meniadakan kompensasi atas konservasi dan pemulihan hutan pascapenggunaan hutan. Hasil sewanya pun tidak ada jaminan kembali ke Negara, tapi ke kantong-kantong pribadi.

Secara ekologis, PP ini berpotensi merusak ekosistem dan fungsi hutan bagi ribuan makhluk Tuhan yang hidup di dalamnya. Ini akan berdampak pada kematian ribuan hewan dan punahnya ribuan jenis tumbuhan yang kemudian mengakibatkan berbagai bencana ikutan, seperti banjir, tanah longsor, meningkatnya suhu udara yang pada gilirannya merugikan kehidupan manusia.

Jika kerugian secara ekonomi dan ekologi terjadi, maka berikutnya bisa dipastikan akan terjadi benturan sosial secara horizontal di antara warga masyarakat, maupun terhadap perusahaan yang mengelola hutan, dan ini sangat merugikan dan mengancam jutaan nyawa manusia.

Dengan argumentasi ini, secara fiqh al-ghabat, PP ini harus dibatalkan, karena mengandung kemudaratan yang sangat merugikan. Rekomendasi ini sangat sesuai dengan kaidah hukum Islam (qawaid al-fikihiyah) yang menyatakan bahwa segala bentuk kemudaratan atau hal yang membahayakan harus dihilangkan (ad-dhararu yuzal). Kaidah ini disandarkan secara kuat oleh nash, yakni Alquran yang memberikan peringatan keras agar manusia tidak melakukan kerusakan di muka bumi “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya (Al-A’raf:56). Demikian juga dengan sabda Nabi, di mana jangan sampai kita mendatangkan bahaya atau jangan sampai kita membiarkan orang untuk bisa mendatangkan bahaya (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Islam mengajarkan seorang pemimpin untuk selalu menegakkan keadilan dan kemaslahatan bagi rakyatnya, termasuk persoalan lingkungan. Pemimpin berkewajiban untuk mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan dengan tanpa menegasikan kelestariannya.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih tasharruf al-Imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah, bahwa setiap kebijakan imam/pemimpin dalam mengatur rakyatnya haruslah berpatokan pada asas kemaslahatan.

Pada akhirnya, penulis berharap pemerintah segera membatalkan PP No 2 Tahun 2008 ini, serta berharap pemerintah lebih peduli terhadap persoalan lingkungan hidup dengan membuat kebijakan-kebijakan yang populis, pro rakyat dan maslahat. Jika ini tidak dilakukan, maka bisa jadi pemerintahan saat ini akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. - Thalis Noor Cahyadi, Advokat, alumnus UIN Yogyakarta (Solopos, 22 April 2008).

29 Maret 2008

International Paper Akan Bangun Pabrik Pulp Senilai $4 Miliar di Indonesia

Jakarta (ANTARA News) - Raksasa pulp dan kertas dunia dari AS, International Paper, berminat menanamkan investasi di Indonesia, dengan membangun pabrik pulp serta hutan tanaman industri senilai lebih dari 4 miliar dolar AS.

Dirjen Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan, Hadi S. Pasaribu, di Jakarta, Minggu, mengatakan parik pulp yang akan dibangun berkapasitas 1,5 juta ton per tahun.

"Untuk mendukung pabrik pulp tersebut mereka berencana membangun hutan tanaman seluas 500.000 hektare," katanya.

Niat International Paper itu pernah disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan MS Kaban bulan lalu. Pekan lalu, Presiden Representatif Asia International Paper, Thomas Gestrich yang didampingi Director Srategic Planning and Development Asia, Aaron Yu melakukan pertemuan lanjutan dengan Dirjen BPK Dephut untuk membahas rencana tersebut.

Saat ini, International Paper termasuk tiga besar produsen pulp dan kertas terbesar di dunia. Mereka sudah mengoperasikan dua pabrik pulpnya di Brazil dan Kanada.

Menurut Hadi, Indonesia dipilih sebagai lokasi untuk melebarkan sayap bisnis International Paper, setelah perusahaan itu melakukan survei kelayakan di sejumlah negara Asia selama enam bulan.

Dalam perencanaan pembangunan hutan tanaman, katanya, International Paper akan memanfaatkan 25% arealnya untuk kepentingan konservasi keanekaragaman hayati.

"Mereka juga mengalokasikan 25% lagi untuk dikelola dengan pola kemitraaan baik dengan masyarakat maupun perusahaan skala kecil nasional. Sisanya 50% rencananya mereka kelola langsung," kata Hadi.

Lokasi yang diincar untuk merealisasikan rencana investasi itu adalah Kalimantan Tengah dan Papua. Dua provinsi itu dipilih dengan pertimbangan belum adanya industri sejenis, meski ketersediaan infrastruktur masih minim.

Pemerintah Indonesia menawarkan dua opsi pembangunan hutan tanaman, yakni pertama dengan membangun hutan tanaman yang benar-benar baru dan opsi kedua melalui akuisisi perusahaan hutan tanaman yang sudah ada.

Hadi juga meminta agar International Paper mengikuti aturan investasi di Indonesia dengan membentuk perusahaan lokal Indonesia. (Sumber: Antara, 23 Maret 2008)

02 Januari 2008

KYOIKU MAMA, KUNCI MELESATNYA KEMAJUAN BANGSA JEPANG

Saya sangat terkesan membaca tulisan Daoed Joesoef, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kita, di harian Kompas pada bulan Juli 2007. Tulisan itu mengulas dua kata pertama pada judul tulisan ini, Kyoiku Mama. Kyoiku Mama adalah bahasa Jepang, yang artinya pendidikan Ibu (Education mama). Betapa pentingnya peranan seorang Ibu dalam sebuah rumah tangga (bahkan lingkungan yang lebih luas lagi) di Jepang, didalam memajukan dan mewarnai budaya Jepang yang maju tetapi tetap mempertahankan nilai-nilai luhur ketradisionalan mereka.

Kemajuan Bangsa Jepang, kita tahu, belumlah lama. Secara drastis, akibat kekalahan perang dengan dibomnya Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945, telah memecut mereka untuk segera bangkit dan mengatakan pada dunia bahwa, “Inilah kami Bangsa Jepang!”.

Pendidikan, satu kunci utama bagi bangsa itu untuk membangkitkan kembali semangat rakyatnya. Untuk itu, pertanyaan pertama, ketika akan mulai membangun kembali pasca porak porandanya Hiroshima dan Nagasaki, adalah, “Berapa guru yang masih ada?”. Namun, disamping itu, peranan seorang Ibu Rumah Tangga di Jepang ternyata sangat penting didalam mendorong kebangkitan bangsa ini. Spirit kebangkitan dan kemajuan Jepang timbul dari pendidikan rumah, dan itu adalah tutur kata mama, arahan dan bimbingan mama mulai dari kanak-kanak mereka.

Sistem pendidikan dan kebudayaan Jepang mengandalkan peran perempuan dalam membesarkan anak. Karena itu dipegang teguh kebijakan ryosai kenro (istri yang baik dan ibu yang arif), yang menempatkan posisi perempuan selaku manajer urusan rumah tangga dan perawat anak-anak bangsa. Ibu-ibu Jepang sendiri yang memantapkan peran tersebut. Mereka menilai diri sendiri, dan karenanya, dinilai oleh masyarakat berdasarkan keberhasilan anak-anaknya, baik sebagai warga, pemimpin maupun pekerja.

Kita punya potensi seperti mereka

Budaya dongeng sebelum tidur, sebenarnya sangat positif dan mampu memberikan pesan-pesan dan nasehat-nasehat Ibu untuk anaknya. Dengan kemasan cerita (dongeng) yang menarik, anak-anak kita lebih bisa menerima dan mengingat-ingat, apalagi yang bercerita adalah Ibu kandungnya. Namun, dewasa ini, dongengan Ibu sebelum tidur telah tergeser dan tergantikan dengan acara-acara televisi yang instant ditonton oleh generasi calon pemimpin Bangsa kita.

PKK dan Dharma Wanita beberapa dekade yang lalu sempat jadi cara efektif menjadi agent of change dan transfer pengetahuan melalui Ibu-Ibu, baik di kampung-kampung terpencil, hingga Ibu-Ibu istri pejabat pengambil kebijakan. Sayangnya, akhir-akhir ini lembaga ini kurang diaktifkan lagi, karena di masa lalu, banyak oknum memanfaatkannya untuk kepentingan politik.

Beberapa budaya dan lembaga ini kalau dihidupkan kembali, bisa jadi bakal menjadi penggerak utama dalam kemajuan Bangsa kita yang kita cintai. Asal saja, semua dilakukan secara ikhlas, tanpa ditumpangi kepentingan politik untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Kita bisa meniru kemajuan Jepang, yang ternyata peranan Ibu rumah tangga sangat dominan dan strategis. Melalui Ibu rumah tangga ini pula pendidikan untuk disiplin, menjaga lingkungan, adab sopan santun, semangat dan kerja keras bisa ditankan kepada generasi kita sejak sedini mungkin. Semoga! (Saifudin Anshori)

WISATA KULINER SEPUTARAN PRABUMULIH (1)

KANTINOVA

Namanya memang begitu. Kantinova. Anda boleh mengejanya dengan “Kantin Nova” atau “Kantin Ova”. He he.. menggoda juga namanya. Rumah makan ini terletak di Dusun Niru Desa Tebat Agung, antara Prabumulih-Muara Enim, di dekat simpang pabrik pulp (sebelum jembatan layang, yang merupakan jembatan bikinan dan milik perusahaan di mana saya beraktualisasi).

Nasinya! Demikian, kalau saya ditanya apanya yang istimewa. Plus Pindang tulang. Kalau Anda gak suka satu makanan ini, berarti Anda belum layak jadi Wong Kito. Sesungguhnya pindang asli yang sebenarnya adalah pindang ikan. Tapi pindang tulang? Hmmm, “mak nyesss,” kata Pak Bondan, pasti kalau nyicip di rumah makan ini. Gak papa saya ikut mengiklankan perusahaan rumah makan ini. Toh, memang saya suka makan di situ..

Disamping nasi plus pindang tulang, sambal tempe adalah favorit saya, sambel baladonya juga bikin kuangen pingin makan lagi di situ. Tidak saja, kawan-kawan sesama kulit sawo matang atau mata lebar (maaf tidak merendahkan sebaliknya), tetapi kolega-kolega saya, dari Jepang dan Prancis, pernah saya ajak mampir to have a lunch di situ. Disamping menu dan rasanya. Lokasinya pun strategis. Dekat simpang sebuah pabrik pulp terbesar di Sumsel (kayaknya hanya satu ini dech di Sumsel). Sembari melepas lelah, sebelum masuk hutan, atau sekembali dari kantor dekat pabrik itu, jadilah menikmati pindang tulang plus nasi yang sangat pulen. Ternyata, nasinya khusus didatangkan dari Cianjur, Jawa Barat! Coba, dech, yang belum kesana, silakan rasakan sendiri..

RM SUMEDANG

Nah, yang ini juga tidak jauh dari KANTINOVA, bukan di Jawa Barat sana! Yang paling khas adalah ayam kampung dan ikannya! Tak ada duanya di seputaran Prabumulih.. Ditambah beberapa menu, diantaranya kulit sapi, dan sambal terongnya. Menu tambahan (atau pokoknya?) sesuai namanya adalah tahu Sumedang.. Kita pun bisa beli bungkusan (kotak) untuk oleh-oleh kawan yang di dalam hutan atau untuk camilan di perjalanan. Mushola menjadi daya tarik bagi penganut muslim. Kita bisa nunut sholat disana, dan sekalian istirah sejenak sekalian mengisi keroncong perut kita.

RM SUMEDANG terletak setelah pabrik pulp di Niru, kalau dari arah Prabumulih menuju Muara Enim, sebelum simpang Belimbing (menuju Pendopo). Silakan rasakan ayam kampungnya, silakan camil tahu Sumedang-nya.. Cabenya yang kecil tapi rawit yang pedas, menjadi tantangan tersendiri untuk menggigitnya!!

RM BAKARAN

Bakaran! Begitulah namanya.. kadang-kadang saya sempat bertanya, “tempat pembakaran apa kampung ini?” He he.. gak perlu dipikirin.. yang jelas saya sering kesini. Kalau Anda bepergian menuju Baturaja dari Prabumulih, sekitar 500 m dari rel, ada jalan kekiri, itulah arah Bakaran. Dari simpang itu, jalan terus sekitar 1 km, sebelah kanan ada pipa-pipa besar (gudang) punya Pertamina, maju sedikit sebelah kiri, ada warung makan. Itulah Warung Makan Bakaran yang saya maksud (tapi saya gak tahu nama sebenarnya.. he.. he..). Gak jadi soal lah, yang penting menunya!! Kalau Anda kesana (hanya makan siang), Anda bisa-bisa harus Antri, karena didalam warung itu banyak Bapak-bapak dan Ibu-ibu berseragam pegawai negeri, atau berseragam pegawai perusahaan minyak nasional kita, atau berseragam preman (alias tidak berseragam..)..

Sambal terung yang dipotong tipis-tipis.. Daya tarik pertama.. Anda boleh tidak suka, tetapi kalau sudah coba? Hmmm… Plus pindangnya, baik itu pindang tulang maupun pindang ikannya.. Hanya itu! mau cari makanan apalagi di Prabumulih ini selain pindang? He.. he.. Kalau Anda rombongan, disana ada lesehan yang lumayan bersih, terletak di rumah belakang. Untuk buka puasa bareng, wah, cocok juga. Bisa ngobrol santai dan berselonjor ria.. Datanglah kesana.. buktikan sendiri..

PONDOK KELAPO

Rumah makan yang satu ini bukan menjajakan khas Prabumulih atau Sumatera Selatan.. tetapi yang menjadi daya tariknya adalah tempat dan suasananya. Terdiri dari beberapa Saung atau Gazebo yang artistic, terbuat dari pohon kelapa (tiangnya), dan ornamen lampu dan atap yang khas. Romantic, begitulah bagi pendatang yang merasakannya. Ada beberapa kapasitas pilihan disana. Anda datang berdua, berempat, atau kelompok.. silakan pilih tempat yang cocok dan sesuai dengan wadya bala-nya..

Menu nasional dari cah kangkung, jamur (hmm..), seafood, ayam, lele, soup pencuci mulut bahkan tempe tersedia. Juga beberapa jenis minuman tinggal pesan sesuai selera.. Lesehan yang diterangi lampu secukupnya (tidak begitu terang pun tidak begitu remang) membuat suasana romantis.. Cocok bagi yang lagi be te, bercengkerama sesama kawan (gak mau ah, pakai istilah pacaran…), atau rame-rame bersama keluarga dan handai taulan, atau syukuran naik jabatan.. he.. he.. Untuk itu, akan terasa enak dan nikmat, kalau makan disini di malam hari!

Pondok Kelapo terletak di sebelah kiri, setelah keluar Kota Prabumulih menuju Palembang. Tidak begitu rame, kanan kirinya. Sungguh pun di pinggir jalan, tetapi suasana romantis dan hangat (ditambah pelayanan yang ramah dan murah senyum), membuat kuping tidak terasa bising.. Anda bisa ketawa ketiwi atau bahkan hening hanya dengan suara sendok garpu di sana..

Kesannya mewah, dan memang banyak orang-orang the have yang sering makan di situ. Sesekali lah.. itung-itung menghadiahi diri sendiri dari lompatan-lompatan kemajuan dalam prestasi.. Selamat m(P)ondok di (rumah bertiang pohon) Kelapo.. hihi..

BAKSO TIGA DARA (BAKSO SOLO)

Ho ho.. Kutemukan juga label Solo disini. Ssst, bukan berarti saya orang Solo, kemudian sering mampir nyantap dan mempromosikan Bakso yang satu ini. Bakso Tiga Dara, Bakso Solo! Buktinya dari berbagai daerah asal pelanggan itu mampir ke warung ini. Gelindingannya!! Tahu kan yang saya maksud, barang yang bulet-bulet bak bola pimpong itulah.. Lezaaaat.. dan daging sapi asli. Plus kalo ditambah mie yang warna putih (kalau yang kuning saya gak begitu suka). Minumnya? Apapun makanannya, minumnya The Botol Sosro!! (biarin, gak papa saya promo lagi..). Cukup itu..

Dimana gerangan? Anda menuju Kantor Pos atau Telkom.. Nah, di situ! Sebelumnya. Jalan poros Prabumulih? Di sana ada kantor BCA, samping BCA itulah kedalam kira-kira 100 m, sebelah kanan.. Monggo tindak Solo… eh warung Bakso Solo..

WARUNG MBAK LULUK

Hehe.. kalau warung yang satu ini, Anda bisa lihat lewat Google Earth!! Hihi.. Buka laptop, akses internet, klik Google (Earth), kemudian ketik “Soebandjeridji”. Kalau Anda hanya traveler (misal dari Muara Enim ke Prabumulih atau sebaliknya), Anda gak dapetin warung yang satu ini. Makanya, kalau tertarik, browsing dulu di internet.. Kalau Anda berprofesi di bidang kehutanan (terutama hutan tanaman) gak bakalan gak tahu itu, kampuang nan jauh di mato, bernamo Soebandjeridji.

Subanjeriji, cerita tiada henti. Begitulah, kampong yang bernama “aneh” ini dikunjungi orang, dari jamannya kompeni dulu (karena tambang minyaknya), hingga sekarang (hutan tanaman). Kalau Anda berkendara mobil double gardan, dari Prabumulih bisa ditempuh 1 jam, atau dari Muara Enim Anda hanya perlu 45 menit. Ada penuntun setia, bila Anda mengikuti logging truck selepas jembatan layang (di Niru, lihat KANTINOVA). Tanyalah, “Subanjeriji Pak?” Kalo jawaban, “Ya!” Nah, ikuti saja. Jalan berbatu kerakal, sekitar 60 km dari jembatan layang. Kemudian Anda Tanya, “Kantor Supot (dari kata Supporting Unit)?” Itulah, Anda mengarah ke kantor Supot. Pas sebelum masuk kedalam kompleks kantor (ada portal dan satpam di situ), sebelah kiri ada warung. Itulah warung mBak Luluk, yang terkenal sampai Kyoto di Jepang sana.

Apa istimewanya warung ini? Pasti Anda bertanya.. Ada yang suka loteknya (memang yang empunya dari Jawa Timur), ada yang suka gado-gadonya, ada yang seneng tempe gorengnya, ada juga yang cari mie gorangnya, ada pula yang suka (sesekali, seminggu sekali pasti) daging rusanya, ada yang suka memang mampir tempat tungguannya.. Ada minuman apa saja! Yang jelas, saya suka es tapenya..

Warung mbak Luluk? Bukan, bukan karena yang empunya bernama mbak Luluk, tapi anaknya diberi nama Luluk. Adapun Ibunya, mbak Linda.. Terkenal seantero dunia, paling tidak bagi mahasiswa yang magang di perusahaan dekatnya, dari Jogja, Bogor, Bandung, Bengkulu, Medan bahkan Kyoto di Jepang sana.. Ke Subanjeriji? Mampirlah disana..

KANTIN USMAN

Hehe, kalau yang satu ini, adalah langganan tetap saya (dan bayar bulanan! Hihih..) Inilah “warung makan” yang paling sering saya kunjungi, di pagi hari untuk sarapan, makan siang ketika istirahat kerja, atau habis maghrib untuk have a dinner. Usman pengelolanya, makanya kami sebut Kantin Usman. Tempe menu favoritnya, karena tiada hari tanpanya.. Sesekali ada gudangan, yang pasti sering sayur katu, atau daun ubi, sawi, kacang panjang dan sebangsanya. Ayam dan ikan gak pernah telat. Nasi goreng atau nasi lontong favorit di pagi hari. Ikan asin sesekali (ini yang nikmat, tapi sang pengelola takut kalo pelanggan tak berkenan.. Sst, juga pete dan jengkolnya! Juga daging rusanya..).

Tempat berbagi rasa (wuilah..), berdiskusi, bercengkerama sesama penghuni mess Acacia (kami di dalam camp Supot, baca Warung Makan mBak Luluk), sejenak selepas kerja. Atau bahkan menyamakan suara tentang aktifitasnya.. Kekompakan terjaga! Begitulah tujuan kira-kiranya… Sesekali kantin ini berubah jadi pesta, begitulah… tempatnya lapang dan ber-AC pula (nambah harga! Hehe..) fasilitas perusahaannya.. Silakan mencicipnya, sesekali kami mentraktirnya.. hehe..

02 Desember 2007

MEMAHAMI PERATURAN INTERNASIONAL TENTANG PERUBAHAN IKLIM

Sekilas tentang Pemanasan Global dan Perubahan Iklim

Apa itu Pemanasan Global?

Pemanasan Global adalah proses kenaikan suhu rata-rata permukaan bumi. Ada petunjuk hal itu terjadi akibat peningkatan jumlah emisi (buangan) Gas Rumah Kaca (GRK) di udara.

Panel antar Pemerintah mengenai Perubahan Iklim atau Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan bahwa suhu rata-rata permukaan bumi meningkat sekitar 0,6°C pada abad ke-20 dibandingkan suhu pada tahun 1750, saat awal proses industrialisasi. Angka 0,6°C nampaknya merupakan perubahan yang kecil. Namun perubahan kecil itu mulai menimbulkan dampak yang merugikan bagi kehidupan kita.

Apa Penyebab Pemanasan Global ?

Pemanasan Global terjadi karena peningkatan jumlah Gas Rumah Kaca (GRK) di lapisan udara dekat permukaan bumi (atmosfer). Gas tersebut memperangkap panas dari matahari sehingga menyebabkan suhu bumi semakin panas dan akhirnya lebih panas daripada suhu normal.

Apa Itu Gas Rumah Kaca (GRK)?

Gas Rumah Kaca (GRK) adalah gas di udara di atas lapisan permukaan bumi (atmosfer) yang memungkinkan sebagian panas dari matahari ditahan di atas permukaan bumi. Secara alami gas-gas rumah kaca ini juga memancarkan kembali panas matahari agar tidak semuanya diserap bumi tetapi juga agar sebagian diserap bumi. Dengan demikian gas rumah kaca membuat suhu di bumi pada titik yang layak huni bagi makhluk hidup. GRK secara alami juga menjaga agar iklim menjadi stabil.

Namun meningkatnya jumlah emisi gas rumah kaca akan menyebabkan pemanasan global. GRK terdiri dari beberapa unsur, di antaranya :

• Karbondioksida (CO2), dihasilkan terutama dari pembakaran bahan bakar fosil (seperti minyak bumi, gas bumi dan batubara) untuk mendapatkan energi, selain kebakaran hutan dan lahan.

• Nitroksida (N2O), dihasilkan dari penggunaan pupuk kimia pada pertanian.

• Metana (CH4), dihasilkan dari pembusukan sampah yang tidak dikelola dengan baik, sawah tergenang, ternak dan gas daerah rawa.

Mengapa Emisi Gas Rumah Kaca Meningkat?

Emisi GRK berasal dari kegiatan manusia, terutama yang berhubungan dengan penggunaan bahan bakar fosil (seperti minyak bumi, gas bumi, batu bara, dan gas alam). Pembakaran bahan bakar fosil sebagai sumber energi untuk listrik, transportasi, dan industri akan menghasilkan karbondioksida dan gas rumah kaca lain yang dibuang ke udara.

Proses ini meningkatkan efek rumah kaca. Emisi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil menyumbang 2/3 dari total emisi yang dikeluarkan ke udara. Sedangkan 1/3 lainnya dihasilkan kegiatan manusia dari sektor kehutanan, pertanian, dan sampah.

Pada tahun 2000, buangan total di atmosfer mencapai 42 miliar ton (gigaton) setara karbondioksida. Satu liter bensin mengeluarkan buangan 2,4 kg setara CO2. Jadi Pada tahun 2000 dapat dikatakan dunia membakar 17,5 miliar liter bensin yang setara dengan 437,5 mobil berkapasitas 40 liter. Jika dibandingkan dengan jarak tempuh, jumlah bensin yang sudah dibakar dapat digunakan untuk menempuh perjalanan mobil sepanjang 157,5 miliar kilometer per tahun atau 431,5 juta kilometer setiap harinya.

Siapa Penghasil Emisi terbesar?

Negara-negara maju adalah penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia. Menurut data dari PBB, urutan beberapa negara penghasil emisi karbondioksida per kepala per tahun sebagai berikut:

- Amerika Serikat 20 ton

- Kanada dan Australia 18 ton

- Jepang dan Jerman 10 ton

- China 3 ton

- India 1 ton

Kebakaran hutan dan lahan juga melepaskan karbondioksida dalam jumlah cukup besar, seperti yang terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun, terutama bila kebakaran sangat luas terjadi seperti pada tahun 1997, Indonesia melepaskan karbondioksida dalam jumlah besar.

Buangan dari sektor energi di negara berkembang jauh lebih kecil daripada di negara maju. Tetapi bila digabungkan dengan sektor non energi (perubahan tata guna lahan dan penggundulan hutan), maka angka buangan di negara berkembang juga cenderung tinggi walaupun tetap tidak setinggi di negara maju. Angka untuk sektor non energi masih jadi perdebatan. Indonesia misalnya, memang menyumbangkan emisi yang cukup tinggi saat terjadi kebakaran hutan, tapi emisi ini terjadi secara musiman dan perhitungannya belum bisa dipastikan. Walaupun demikian, kebakaran hutan dan lahan tetap harus dicegah demi menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah pencemaran udara untuk kepentingan masyarakat Indonesia sendiri.

Apa itu Perubahan Iklim?

Perubahan Iklim adalah perubahan pola perilaku iklim dalam kurun waktu tertentu yang relatif panjang (sekitar 30 tahunan). Ini bisa terjadi karena efek alami. Namun, saat ini yang terjadi adalah perubahan iklim akibat kegiatan manusia. Perubahan iklim terjadi akibat peningkatan suhu udara yang berpengaruh terhadap kondisi parameter iklim lainnya. Perubahan iklim mencakup perubahan dalam tekanan udara, arah dan kecepatan angin, dan curah hujan.

Apa hubungan antara Pemanasan Global dan Perubahan Iklim?

Pemanasan global pada dasarnya adalah peningkatan suhu rata-rata udara di permukaan bumi. Di sisi lain, iklim sangat dipengaruhi oleh berbagai parameter iklim seperti kecepatan dan arah angin yang sangat dipengaruhi oleh tekanan udara dan suhu udara, selain kelembaban udara dan curah hujan yang dipengaruhi oleh radiasi matahari. Dengan terjadinya pemanasan global, berbagai parameter iklim akan terganggu sehingga secara jangka panjang iklim akan mengalami perubahan yang bersifat permanen.

BAGIAN I
Mengapa harus ada peraturan internasional tentang perubahan iklim?

Dalam Lembar Informasi No. 1 ”Ketika Selimut Bumi Makin Tebal” telah dijelaskan bahwa peningkatan suhu dunia harus dibatasi 2ºC agar kehidupan di bumi tetap dapat berlanjut. Jika negara-negara penghasil gas rumah kaca tidak diikat peraturan internasional, maka konsentrasi gas rumah kaca di lapisan udara bumi akan meningkat sehingga diperkirakan suhu bumi juga akan naik menjadi 5ºC.

Kapan dunia internasional mulai membahas perubahan iklim?

Dunia mulai membahas perubahan iklim tahun 1979 pada Konferensi Iklim Dunia Pertama yang diadakan Badan Meteorologi Dunia (WMO – World Meteorological Organization). Ketika itu bukti-bukti ilmiah tentang pengaruh kegiatan manusia terhadap sistem iklim mulai terlihat.

Pada 1985, WMO bersama Program Lingkungan PBB (UNEP - United Nations Environment Programme) mengadakan pertemuan di Austria untuk melihat dampak karbondioksida dan gas rumah kaca lain terhadap iklim. Pertemuan ini kemudian menyimpulkan bahwa ”meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca dipercaya akan menaikkan suhu bumi melebihi peningkatan yang pernah terjadi dalam sejarah umat manusia”.

Kemudian dalam pertemuan Badan Pengurus WMO (WMO Executive Council) ke-40 dibentuklah Panel Antar-Pemerintah mengenai Perubahan Iklim (IPCC - Intergovernmental Panel on Climate Change) yang bertugas melakukan identifikasi dan pendalaman pengetahuan mengenai perubahan iklim serta dampaknya.

Apa itu IPCC?

IPCC adalah sebuah panel antar-pemerintah yang terdiri dari ilmuwan dan ahli dari berbagai disiplin ilmu di seluruh dunia. Tugasnya menyediakan data-data ilmiah terkini yang menyeluruh, tidak berpihak dan transparan mengenai informasi teknis, sosial, dan ekonomi yang berkaitan dengan isu perubahan iklim. Termasuk informasi mengenai sumber penyebab perubahan iklim, dampak yang ditimbulkan serta strategi yang perlu dilakukan dalam hal pengurangan emisi, pencegahan, dan adaptasi.

IPCC bersekretariat di Jenewa (Swiss) dan bertemu satu tahun sekali di sebuah rapat pleno yang membahas tiga hal utama: (1) informasi ilmiah mengenai perubahan iklim; (2) dampak, adaptasi dan kerentanan; (3) mitigasi perubahan iklim.

Apa hasil IPCC?

Pada 1990, IPCC menerbitkan hasil penelitian yang pertama (First Assessment Report). Laporan tersebut menyebutkan bahwa perubahan iklim dipastikan merupakan sebuah ancaman bagi kehidupan manusia. IPCC menyerukan pentingnya sebuah kesepakatan global untuk menanggulangi masalah perubahan iklim, mengingat hal tersebut merupakan sebuah proses global yang berdampak pada seluruh dunia.

Majelis umum PBB menanggapi seruan IPCC dengan secara resmi membentuk sebuah badan negosiasi antar pemerintah, yaitu Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk merundingkan sebuah konvensi mengenai perubahan iklim.

Laporan IPCC terakhir tahun 2007 secara garis besar terdiri dari :

• Laporan Kelompok Kerja I dikeluarkan pada Februari 2007, menekankan bahwa manusia adalah penyebab utama peningkatan gas rumah kaca (GRK) di lapisan udara.

• Laporan Kelompok Kerja II mengenai dampak dan adaptasi perubahan iklim dikeluarkan awal April 2007, membeberkan perkiraan ancaman bencana di banyak negara apabila tidak dilakukan upaya segera untuk mengurangi kegiatan yang dapat menyebabkan pemanasan global.

• Laporan Kelompok Kerja III yang dikeluarkan Mei 2007 menganalisis proses pengurangan emisi karbon yang sudah dan harus dilakukan, dan strategi adaptasi untuk bertahan terhadap dampak perubahan iklim yang tidak bisa dihindari.

Apakah Konvensi Perubahan Iklim atau UNFCCC?

Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC - United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah kesepakatan internasional tentang penanganan perubahan iklim. Kesepakatan yang biasa disebut Konvensi Perubahan Iklim ditetapkan pada 1992 sebagai salah satu hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro, Brazil. Konvensi ini terdiri dari 26 pasal dan dua lampiran atau Annex.

Apa tujuan Konvensi Perubahan Iklim?

Tujuan UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi GRK di lapisan udara pada tingkat yang tidak membahayakan sistem iklim global (Pasal 2).

Apa prinsip yang mendasari Konvensi Perubahan Iklim?

Pasal 3 Konvensi Perubahan Iklim mencantumkan prinsip-prinsip dasar, yaitu:

1. Kesetaraan (Equity)

Iklim global dan sistem iklim dimiliki secara adil dan setara oleh semua umat manusia, termasuk generasi mendatang.

2. Tanggung jawab bersama tapi berbeda (Common but differentiated responsibilities)

Semua negara pihak mempunyai tanggung jawab yang sama namun dalam tingkat yang berbeda dalam hal target pengurangan emisi gas rumah kaca. Karena sampai sekarang sebagian besar emisi dihasilkan negara maju, dan mempunyai kemampuan paling besar untuk mengurangi emisi GRK, maka mereka harus mengambil porsi tanggung jawab paling besar dalam menangani perubahan iklim.

3. Tindakan kehati-hatian (Precautionary measure)

Apabila ada ancaman kerusakan yang serius, ketiadaan kepastian ilmiah tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan pencegahan. Dunia tidak bisa menunggu hasil kajian ilmiah yang mutlak tanpa melakukan sesuatu untuk mencegah dampak pemanasan global lebih lanjut.

4. Pembangunan berkelanjutan

Meski prinsip pembangunan berkelanjutan masih sering diperdebatkan, namun dapat digambarkan sebagai ”Pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka pula”. Semua negara mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Apa itu Negara Annex I dan Negara Non-Annex I?

Negara-negara yang meratifikasi Konvensi ini dibagi dalam 2 kelompok, yaitu Negara Annex I dan Negara Non-Annex I.

Negara Annex I adalah negara-negara yang telah menyumbangkan pada GRK akibat kegiatan manusia sejak revolusi industri tahun 1850-an, yaitu: Amerika Serikat, Australia, Austria, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Federasi Rusia, Jerman, Hongaria, Irlandia, Italia, Inggris, Islandia, Jepang, Kanada, Kroasia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Monako, Norwegia, Polandia, Portugal, Perancis, Rumania, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Uni Eropa dan Yunani.

Sedangkan Negara Non-Annex I adalah negara-negara yang tidak termasuk dalam Annex I, yang kontribusinya terhadap GRK jauh lebih sedikit serta memiliki pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih rendah. Indonesia termasuk dalam negara Non-Annex I.

Selain itu UNFCCC mencantumkan Annex II yaitu negara-negara maju yang diwajibkan menyediakan sumberdaya keuangan guna membayar biaya adaptasi yang dikeluarkan negara berkembang untuk menghadapi perubahan iklim (Pasal 4 ayat 3).

BAGIAN II

Kapan Konvensi Perubahan Iklim mulai berlaku?

Konvensi Perubahan Iklim berkekuatan hukum sejak 21 Maret 1994 setelah diratifikasi 50 negara. Hingga Agustus 2007 Konvensi tersebut telah diratifikasi 195 negara dan Masyarakat Uni Eropa (European Union Community). Negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi disebut Para Pihak atau Parties, dan terikat secara hukum pada ketentuan dalam Konvensi.

Bagaimana cara kerja Konvensi Perubahan Iklim?

Untuk menjalankan kegiatan, UNFCCC membentuk badan pengambilan keputusan tertinggi yaitu Pertemuan Para Pihak (COP — Conference of the Parties) yang mengadakan pertemuan rutin sekali setahun, atau ketika dibutuhkan.

Fungsi dari Pertemuan Para Pihak adalah:

– Mengkaji pelaksanaan Konvensi

– Memantau pelaksanaan kewajiban para Pihak sesuai tujuan Konvensi

– Mempromosikan dan memfasilitasi pertukaran informasi

– Membuat rekomendasi kepada Para Pihak

– Mendirikan badan badan pendukung jika dipandang perlu

Selain itu, dibentuk dua badan pendukung yaitu Badan Pendukung untuk Nasehat Ilmiah dan Teknologi (SBSTA - Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice) dan Badan Pendukung untuk Pelaksanaan (SBI - Subsidiary Body for Implementation). Dua badan pendukung ini mengadakan pertemuan dua kali setahun atau ketika dibutuhkan. SBSTA memberikan informasi dan rekomendasi ilmiah serta teknologis secara tepat waktu kepada COP. SBI membantu COP mengkaji pelaksanaan dari Konvensi.

Apa itu Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto dari Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim (Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change) adalah kesepakatan yang mengatur upaya penurunan emisi GRK oleh negara maju, secara individu atau bersama-sama. Protokol ini disepakati pada Konferensi Para Pihak Ketiga (COP III) yang diselenggarakan di Kyoto pada Desember 1997.

Protokol Kyoto adalah sarana teknis untuk mencapai tujuan Konvensi Perubahan Iklim. Jadi protokol ini menetapkan sasaran penurunan emisi oleh negara industri sebesar 5% di bawah tingkat emisi 1990 dalam periode 2008-2012.

Apa perbedaan Protokol Kyoto dengan Konvensi Perubahan Iklim?

Konvensi adalah seperti Undang-undang dan Protokol adalah penjabaran langkah-langkah lebih rinci dan spesifik untuk mencapai tujuan dari undang-undang layaknya sebuah peraturan pemerintah. Jadi Protokol Kyoto adalah penjabaran sebagian ketentuan dalam Konvensi Perubahan Iklim. Negara yang meratifikasi sebuah protokol akan terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan di dalamnya.

Apa yang diatur Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto terdiri dari 28 pasal dan dua lampiran (annex) serta menetapkan penurunan emisi GRK akibat kegiatan manusia, mekanisme penurunan emisi, kelembagaan, serta prosedur penataan dan penyelesaian sengketa. Annex A mencantumkan jenis GRK yang diatur protokol yaitu : karbondioksida (C02), metana (CH4), nitrogen oksida (N20), hidrofluorokarbon (HFC), Perfluorokarbon (PFC) dan sulfur heksaflourida (SF6) beserta sumber emisinya seperti pembangkit energi, proses industri, pertanian dan pengolahan limbah.

Negara berkembang tidak diwajibkan menurunkan emisi tetapi bisa melakukannya secara sukarela dan diminta melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang lebih bersih dan lebih ramah iklim. Untuk itu, negara maju diwajibkan memfasilitasi alih teknologi dan menyediakan dana bagi program pembangunan berkelanjutan yang ramah iklim.

Apa saja Mekanisme Protokol Kyoto?

Protokol Kyoto menyatakan bahwa negara Annex I pada Konvensi Perubahan Iklim harus mengurangi emisi melalui kebijakan dan langkah-langkah di dalam negeri, antara lain meningkatkan efisiensi penggunaan energi, perlindungan perosot (peresap) GRK, teknologi yang ramah iklim dsb. Selain itu, untuk memudahkan negara maju memenuhi sasaran penurunan emisi, Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme fleksibel, yakni:

1. Implementasi Bersama (Joint Implementation);

Yaitu mekanisme penurunan emisi dimana negara-negara Annex I dapat mengalihkan pengurangan emisi melalui proyek bersama dengan tujuan mengurangi emisi akibat kegiatan manusia atau yang meningkatkan peresapan GRK (Pasal 6). Hal ini dapat dilaksanakan dengan beberapa persyaratan, yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat tambahan dari langkah-langkah yang diambil di tingkat nasional untuk memenuhi target pengurangan emisi.

2. Perdagangan Emisi (Emission Trading);

Ini adalah mekanisme perdagangan emisi yang hanya dapat dilakukan antar negara industri untuk memudahkan mencapai target. Negara industri yang emisi GRK-nya di bawah batas yang diizinkan dapat menjual kelebihan jatah emisinya ke negara industri lain yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Namun, jumlah emisi GRK yang diperdagangkan dibatasi agar negara pembeli emisi tetap memenuhi kewajibannya.

3. Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism—CDM)

Pasal 12 Protokol Kyoto menguraikan prosedur penurunan emisi GRK dalam rangka kerja sama negara industri dengan negara berkembang. Mekanisme ini diharapkan membantu negara Annex I mencapai target pengurangan emisi dan negara Non-Annex I dapat melaksanakan program pembangunan berkelanjutan. Caranya adalah negara Annex I melakukan investasi dalam program pengurangan emisi atau program yang berpotensi mengurangi emisi dan/atau menyerap GRK di negara berkembang. Hasilnya akan dihitung sebagai pengurangan emisi di negara Annex I yang melakukan investasi tersebut. Mekanisme ini melibatkan berbagai persyaratan dan diawasi oleh sebuah badan operasional (Executive Board) yang ditunjuk COP. Dalam pelaksanaannya CDM adalah murni bisnis jual beli emisi.

Ketiga mekanisme fleksibilitas ini mengutamakan cara-cara yang paling murah dan mudah untuk mengurangi emisi GRK. Dalam kenyataannya, justru mekanisme ini yang berjalan, sementara komitmen untuk pengurangan emisi di tingkat nasional negara Annex I tersendat-sendat.

Kapan Protokol Kyoto mulai berlaku?

Ada dua syarat utama agar Protokol Kyoto berkekuatan hukum:

1. Protokol harus diratifikasi oleh sedikitnya 55 negara yang sudah meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim.

2. Jumlah emisi total dari negara-negara Annex I yang meratifikasi protokol minimum 55% dari total emisi mereka pada 1990.

Pada 23 Mei 2002, syarat pertama dipenuhi ketika Islandia menandatangani protokol tersebut. Kemudian pada 18 November 2004 Rusia meratifikasi Protokol Kyoto dan menandai jumlah emisi total dari negara Annex I sebesar 61.79%. Ini berarti semua syarat telah dipenuhi dan Protokol Kyoto akhirnya berkekuatan hukum 90 hari setelah ratifikasi Rusia, yaitu pada 16 Februari 2005.

BAGIAN III

Memahami peraturan internasional tentang perubahan iklim

Sebelumnya:

Dari Rio ke Bali via Kyoto: Memahami peraturan internasional tentang perubahan iklim (Bagian Pertama)

Dari Rio ke Bali via Kyoto: Memahami peraturan internasional tentang perubahan iklim (Bagian Kedua)

Kenapa Amerika Serikat dan Australia tidak meratifikasi Protokol Kyoto?

Pemerintah AS dan Australia menolak meratifikasi Protokol Kyoto karena khawatir akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi lapangan pekerjaan. Mereka juga tidak sepakat apabila negara berkembang, terutama yang dianggap sebagai berpotensi menjadi penyumbang emisi GRK (India, China dan Brazil, misalnya) tidak diwajibkan menurunkan emisi. Hal ini membuat Protokol Kyoto ”agak pincang” karena usulan mekanisme fleksibilitas terutama tentang perdagangan emisi justru berasal dai AS.

Apakah Protokol Kyoto bisa memenuhi target?

Banyak pakar berpendapat walaupun sudah ada prosedur untuk implementasinya, Protokol Kyoto dapat dikatakan belum efektif dapat mengurangi emisi GRK. Hal ini karena jumlah negara maju yang meratifikasi belum memenuhi persyaratan. Saat ini 109 negara sudah meratifikasinya, tetapi emisi 24 negara maju yang terdapat di dalamnya baru mencapai 43%. Padahal, baru dapat dikatakan efektif apabila pengurangan emisi minimum 55%. Dalam salah satu pertemuan di PBB, wakil dari Brazil mengatakan bahwa emisi justru meningkat dua kali lipat dibandingkan ketika Konvensi Perubahan Iklim ditandatangani pada 1992.

Alasan utama mengapa kesepakatan iklim tidak efektif adalah karena kedua perjanjian ini sebenarnya tidak merundingkan pengurangan emisi secara tuntas. Sebaliknya keduanya adalah bagian dari tawar-menawar yang lebih luas antara negara-negara kaya dan negara miskin, perebutan sumberdaya dan hak untuk menggunakan energi, dan persaingan ekonomi (Sonia Boehmer – Christiansen, 1994). Mekanisme fleksibilitas memberikan ruang bagi negara maju untuk tidak melaksanakan langkah berarti dalam menurunkan emisi dalam negeri, tetapi justru menggunakan instrumen pasar dan membuat persoalan penting ini menjadi komoditi di pasar internasional.

Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia telah meratifikasi kedua kesepakatan iklim melalui Undang-Undang No. 6/1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) dan Undang-Undang No. 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan). Setelah meratifikasi, Pemerintah Indonesia kemudian menyusun Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Tetapi seperti banyak UU lain di Indonesia, pelaksanaan kedua UU ini juga lemah.

Ada apa di Bali Desember 2007?

Bali menjadi tempat Konferensi Para Pihak atau COP 13 UNFCCC dan pertemuan para pihak atau Meeting of the Parties (MOP) ke 3 Protokol Kyoto (disingkat COP13/CMP3). Konferensi ini amat penting karena diharapkan menghasilkan semacam Bali Mandate yang menjadi pedoman bagi pembahasan mengenai pengurangan emisi GRK di masa mendatang karena kesepakatan pengurangan emisi periode pertama dalam Protokol Kyoto akan berakhir pada 2012. Dunia mengharapkan para pemimpin negara-negara akan menyepakati butir-butir perundingan yang menjadi landasan bagi perundingan kesepakatan pengurangan emisi di masa datang. Hal ini diperlukan demi keselamatan bumi dan seluruh isinya. Karena itu Bali akan menjadi sorotan dunia pada Desember 2007 ini.

Isu penting lain yang akan dibahas di Bali?

Walaupun kesepakatan pasca 2012 dianggap sebagai yang terpenting, COP13/CMP3 di Bali akan membahas banyak isu penting lain, di antaranya:

1. Dana dan Pelaksanaan Program Adaptasi Perubahan Iklim

Negara berkembang perlu melaksanakan program adaptasi terhadap perubahan iklim dengan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan bencana seperti badai tropis, banjir, kekeringan, longsor, abrasi, erosi, dan gangguan kesehatan akibat perubahan iklim. Program tersebut memerlukan dana, sementara negara berkembang juga masih dalam proses melaksanakan pembangunan. Karena itu, perlu dirundingkan penyediaan dana tambahan oleh negara maju serta mekanisme yang adil untuk mengakses dana tersebut.

2. Pengurangan Emisi dari Kerusakan Hutan di Negara Berkembang/Reducing Emission from Deforestation in Developing Country (REDD)

Selama ini, upaya pelestarian hutan tidak diperhitungkan sebagai upaya mengurangi emisi, tetapi perusakan hutan, terutama melalui kebakaran, dihitung sebagai peningkatan emisi. Karena itu diperlukan pengaturan yang lebih adil bagi negara-negara yang kaya hutan dalam memperhitungkan sumberdaya hutan sebagai aset untuk mitigasi emisi GRK.

Beberapa hal penting adalah:

a. Memasukkan AD (Avoided Deforestation atau pencegahan kerusakan hutan) agar dipertimbangkan sebagai program pengurangan emisi.

b. Mekanisme pendanaan oleh pasar (dibiayai oleh swasta) dan non-pasar (dibiayai pemerintah) c. Pengelolaan Hutan Berkelanjutan/Sustainable Forest Management (SFM) baik pada hutan buatan maupun hutan alami, dan rehabilitasi lahan melalui aforestasi dan reforestasi agar diperhitungkan sebagai program pengurangan emisi.

3. Transfer Teknologi

Negara maju berkewajiban melaksanakan alih teknologi yang ramah lingkungan kepada negara berkembang sesuai ketentuan dalam kedua kesepakatan iklim ini. Namun hal itu belum diwujudkan sama sekali. Bila negara berkembang diminta berpartisipasi dalam pengurangan emisi GRK, maka salah satu alat penting adalah teknologi yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar di negara maju. Tanpa alih teknologi negara berkembang akan kesulitan melaksanakan kewajibannya sesuai kesepakatan iklim.

Mengapa kita perlu memahami kesepakatan mengenai perubahan iklim?

Dampak perubahan iklim akan mempunyai pengaruh pada kehidupan kita sehari-hari. Pada Lembar Informasi No.1 disebutkan bahwa masyarakat yang paling miskin, yang tidak menyumbangkan pada GRK secara berarti, justru yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Kesepakatan perubahan iklim dirundingkan oleh para pejabat pemerintah mewakili negara dalam kerangka PBB. Sebagai warga negara kita berhak mengetahui apa yang dirundingkan dan bahkan memberikan masukan kepada pemerintah untuk merumuskan posisi yang mementingkan kepentingan nasional dan rakyat. Apabila tidak, maka dikhawatirkan kesepakatan yang diambil pemerintah justru merugikan kepentingan masyarakat.

Sebagai contoh, saat ini beberapa mekanisme baru diusulkan dalam upaya menurunkan GRK misalnya melalui penyerapan karbon oleh hutan (carbon sinks). Namun usulan ini ditentang aktivis lingkungan dan masyarakat adat karena dikhawatirkan merupakan upaya pengambilalihan sumberdaya masyarakat adat dan lokal. Seperti dicetuskan peserta Forum Internasional Masyarakat Adat mengenai Perubahan Iklim Pertama (The First International Forum Of Indigenous Peoples on Climate Change) menyatakan bahwa “sinks (penyerapan) mekanisme CDM akan mengandung strategi skala dunia dalam rangka pengambilalihan tanah-tanah dan hutan-hutan kami.”

Masyarakat berhak mengetahui mekanisme apa yang akan disepakati dan memastikan bahwa pemerintah menyepakati mekanisme baru penurunan emisi karbon yang lebih adil. Yang lebih penting, mekanisme baru tersebut harus mampu menjawab permasalahan dasar dari perubahan iklim ini yakni kerakusan negara maju dalam mengkonsumsi energi dan sumber daya alam. (Disadur dari berbagai sumber)